RUKUN UMRAH MENURUT MADZHAB SYAFI’I

Semua umat muslim melakukan ibadah haji (haji tamatu) sudah pasti wajib melakukan umrah, yaitu rangkaian ibadah yang masuk dalam
kesatuan ibadah haji.  
Allah
SWT berfirman  dalam surat Al-Baqarah
ayat 196 yang artinya Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

Mengenai hukum umrah ada beberapa
perbedaan pendapat menurut Imam Syafi`i hukumnya wajib sedangkan menurut Mazhab Maliki
dan Mazhab Hanafi hukumnya sunnah muakkad (sunah yang dipentingkan). 
Umat Islam yang melakukan ibadah umrah dan menjalankan rukunnya dengan benar Insya Allah umrahnya sah, akan tetapi rukun umrah yang tidak terpenuhi maka umrahnya tidak sah atau batal, adapun rukun umrah tersebut yaitu: 

 

 

 ‘1. IHRAM

Ihram adalah niat untuk memulai rukun umrah yang dilakukan di ditempat Miqot.Seseorang yang berihram berarti ia telah berniat masuk (mulai melaksanakan) umrah yang menyebabkan dirinya haram (terlarang) melakukan hal-hal yang sebelumnya halal baginya. 

Adapun niat umrah yaitu: Nawaitul umratan wa ahramtu bihi lillahi ta’ala, Labbaik Allahumma umrahtan (saya  niat melaksanakan umrah
dan ber-Ihram karena Allah SWT, Ya Al
lah aku sambut panggilanmu untuk ber-Umrah)

 

‘2. THAWAF

Yaitu mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali dengan memposisikan Baitullah di samping kirinya.   Thawaf harus dimulai dari Hajar Aswad apabila tidak maka thawafnya tak terhitung dan batal.   Pelaksanaan thawaf umrah ini dilaksanakan oleh jamaah setelah sampai di Masjidil Haram(Kabah Makkah) dari miqat / tempat mulai ihram dan dalam berpakaian ihram.  

Setelah berdiri sejajar antara Hajard Aswad dengan garis Lampu Hijau, selanjutnya: Mengangkat tangan kanan,  Mengucapkan Bismillahi  Allaahu Akbar, Mencium telapak tangan kanan tersebut, Khusus lelaki pada saat thawaf penggunaan kain ihram bahu bagian kanan terbuka sampai dibawah ketiak.

 

‘3. SAI

Sai adalah berjalan dari bukit Shafa ke bukit Marwah sebanyak 7X yang berakhir di bukit Marwah.     Ibadah SAI merupakan napak tilas dari Ibu Siti Hajar yang sedang mencari pertolongan untuk putranya Ismail yang sedang menangngis kehausan.    Hikmah dari ibadah SAI yaitu bolak-baliknya jamaah umrah diantara Bukit Shofa ke Bukit Marwah yang menunjukkan kesetiaan & harapan agar ALLAH SWT mengampuni segala dosa dan mengabulkan segala permintaan seperti yang dilakukan oleh Ibu Siti Hajar.

Surat Al-Bagarah (158): Innash Shofa wal-marwata min sya’airillahi, Faman Hajjal baita awi’tamara falla junaaha‘alaihi ayyath  thawafa  bihimaa,  wa man tathowwa’a  khairan fainnallaha syaakirun ‘aliimun.   Artinya: Sesungguhnya Shafa & Marwah adalah syiar-syiar Allah, maka barang siapa yang beribadah Haji & Umrah ke Baitullah tidak ada dosa baginnya mengerjakan Sai diantara keduanya.    Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebaikan dengan kerelaan hati maka sesungguhnya Allah Maha Penerima Kebaikan  dan  Maha Mengetahui.

 

‘4. TAHALLUL

Tahallul dalah seorang yang sedang berhaji atau berumrah yang dibebaskan dari larangan/pantangan Ihram.  Yang boleh mencukur adalah orang yang pernah melaksanakan Haji atau Umrah.

Sunnah Tahalull : Afdhol bagi lelaki digunduli (botak), Bagi wanita cukup memotong rambut minimal tiga helai rambut sekedarnya, Saat mencukur rambut menghadap qiblat, Mencukur rambut mulai dari yang kanan lalu kiri.

 

‘5. TERTIB

Tertib yaitu semua kegiatan rukun umrah harus dilaksanakan dengan tertib berurutan.

  

Terima kasih mudah-mudahan bisa bermanfaat salam rindu Baitullah dari BJI Tour.

 

Tinggalkan komentar